di Portal Layanan Data Informasi ATR/BPN Kanwil Kalimantan Timur
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Digitalisasi dan Informasi Layanan Pertanahan
Sistem Informasi Petugas Ukur
Elektronik Wajib Isi Lembar Kinerja Evaluasi
Monitoring Spasial Tabular Pertanahan dan Tata Ruang
Sistem Informasi Pelaporan PPAT
Klinik Data Pertanahan
Jalan M.Yamin No.14, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75123
kaltim@atrbpn.go.id 0541- 741526